Mitra Pasuruan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan pemilihan pengurus
dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar di 341 desa
dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.
Pemilihan BPD dilakukan karena pada bulan Juli sampai Agustus masa
jabatan BPD habis. Menurut aturan Perbub, paling lambat 6 bulan sudah
ada pengisian jabatan BPD. “Kita akan memaksimalkan agar segera dilakukan pengisian BPD yang
masa jabatanya selesai,” jelas Tri Agus B. Kepala Bapemas. Kamis
(14/2/2019).
Tri Agus menyampaikan, masa bakti BPD habis pada akhir tahun
ini, sehingga desa diwajibkan untuk segera melakukan pemilihan
keanggotaan BPD yang baru. Ia menambahkan, jumlah BPD tergantung jumlah penduduk. Dan setiap desa harus ada 1 dari unsur perempuan.
Triagus berharap, siapapun BPD yang akan terpilih nanti semoga dapat
bersinergi baik dengan pemerintah desa. Kata Tri, juga bersama-sama
membangun desa supaya lebih maju dan modern. Terpenting, dapat mewakili
aspirasi masyarakat di masing-masing wilayah. (Yn)
0 Komentar