Mitra Pasuruan - Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan menjatuhkan vonis bersalah
kepada Direktur CV Mahadir, Muhamad Bagir, karena terbukti menyuap Wali Kota
Pasuruan nonaktif Setiyono terkait proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
"Mengadili, menghukum terdakwa Muhamad
Bagir dengan pidana penjara selama dua tahun, denda lima puluh juta rupiah
subsider dua bulan kurungan penjara," kata Wayan saat membacakan amar
putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (25/2/2019).
Dalam amar putusan itu, hakim menilai hal-hal
yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk
memberantas korupsi.
"Sedangkan yang meringankan adalah
terdakwa sopan saat menjalani sidang, masih ada tanggungan keluarga,
kooperatif, berterus terang dan juga bukan sebagai justice collaboration," kata Wayan.
Dalam kasus ini, perbuatan Muhamad Bagir
dianggap bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf a dan b UU No
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Pada amar putusan itu, majelis hakim yang
diketuai I Wayan Sosiawan tidak memberikan potongan hukuman pada terdakwa
Muhammad Bagir karena sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum
0 Komentar