Mitra Pasuruan – Hilangnya motor
dinas Kades Plintahan saat parkir di kantor desa setempat, mendapat tanggapan
dari Camat Pandaan, Suwito Adi. Menurutnya, motor dinas kades merupakan aset
daerah. Jika kemudian hilang dicuri maling, tentunya wajib diganti kerugian
katanya.
“Aturannya memang seperti itu. Jika motor
dinas hilang, pemakainya wajib menganti kerugian,” jelas Suwito Adi. Namun
sebelum penggantian dilakukan, kades wajib melaporkan kejadian kehilangan motor
ke Bupati Pasuruan melalui camat setempat.
Setelah itu, kemudian diproses di bagian
aset. Yakni menaksir besaran nominal untuk motor dinas yang hilang dan wajib
diganti kerugian oleh pemakainya. “Besaran atau nilai kerugian yang harus
diganti kades, atas konsekuensi motor hilang ini nanti akan dihitung oleh bagian
aset. Setelah diketahui, hasilnya disampaikan ke yang bersangkutan,” tukasnya.
Berikutnya diselesaikan kades, pembayarannya
bisa diangsur ataupun sebaliknya. “Biaya ganti kerugian motor yang hilang,
uangnya akan masuk ke kas daerah,” cetusnya.
Pasca kejadian ini, ia berpesan ke jajaran
kades dan juga lurah untuk hati-hati sekaligus selalu waspada. Memperhatikan
kendaraannya saat posisi parkir, menginggat jika lengah ataupun luput dari
pantauan. Tentunya rawan dicuri maling katanya.
0 Komentar