21/03/2019 Mitra Pasuruan
Mitra Pasuruan - Aparat Kepolisian Resor Wonorejo Kabupaten Pasuruan membekuk seorang pemuda bernama Ihyak (25), asal Desa Sidowayah,
Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, karena diduga mencuri dua buah ponsel milik salah satu anggota Panwascam Wonorejo.
Kapolsek Wonorejo, AKP I Made Jayantara
menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya 21 Februari lalu. Pelaku berkeliling
menggunakan motor. Ia mencari rumah warga yang tengah dalam kondisi pintu
terbuka dan sepi, Kebetulan, rumah yang disatroni pelaku saat itu yakni rumah
salah satu anggota Panwascam Wonorejo.
AKP I Made menjelaskan, aksi pelaku sempat diketahui sang pemilik rumah. Upaya
pengejaran yang sempat dilakukan gagal. “Namun terlapor mengetahui ciri-ciri
motor pelaku. Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan,
Saat Polisi berhasil
mengidentifikasi ciri-ciri motor tersangka, yakni motor Suzuki Satria FU
berwarna biru. Lalu, pelaku berhasil dibekuk saat berada di depan kantor
Kecamatan Wonorejo.
“Setelah kami interogasi dia mengakui, maka dari itu kami amankan
ke mapolsek,”
Pelaku saat ini ditahan di dalam sel Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya, Ia
menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana
pencurian. Ia terancam hukuman paling lama lima tahun pidana penjara. (DS)
0 Komentar