Mitra Pasuruan - Pria ini tergolong nekat
jual barang haram yang berupa narkotika jenis sabu sabu. Sebetulnya pemuda ini
tahu barang yang di jual tersebut di larang dan kalau tertangkap sangsinya bisa
di hukum minimal 4 tahun. karena tidak bekerja pemuda tersebut nekat jual
barang haram untuk memenuhi kebetuhannya hidup sehari hari.
Pada hari kamis tanggal 21 maret 2019 Polsek
Prigen Mendapat informasi : bahwa ada pemuda yang jual atau transaksi barang
sabu sabu di rumahnya, tidak menunggu lama unit reskrim bergerak cepat ke
tempat tersebut. Ternyata benar pemuda tersebut menyimpan barang haram berupa
sabu tersebut di kamar rumahnya yang terletak di Dsn Kandangan Krajan Desa
Bulukandang Kec Prigen.
Adapun pria yang di amankan karena menerima ,
menjadi perantara dalam jual beli sabu , memiliki atau menyimpan sabu sabu
yaitu : SHOMAD Bin ISMAIL 43 tahun , swasta alamat Dsn Kandangan Krajan Rt 02
Rw 02 Bulukandang Prigen.
Barang bukti yang di amankan 6 ( enam)
kantong plastik kecil berisi di duga narkotika jenis sabu masing masing 5,23
gram , 5,22 gram, 4,92 gram, 2,84 gram 0,96 gram dan 0,96 gram total 20,12
gram. 1 buah sendok kecil warna putih, 1 buah dompet kecil warna coklat, uang
Tunai Rp.4.371.000
0 Komentar