Mitra Pasuruan – Pemberantasan
tindak pidana perjudian terus dilakukan Polsek Pandaan. Minggu (16/3), sekitar
pukul 13.00, seorang pengecer judi togel berhasil diamankan.
Dia adalah Dinata, 50, warga Dusun Mlaten,
Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia dibekuk Buser Polsek
Pandaan saat bertransaksi togel di sebuah warung kopi (warkop).
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat
tentang kegiatan pelaku. Kemudian kami selidiki dan menangkapnya ketika berada
di warkop dekat tempat tinggalnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pandaan Iptu
Suparlan.
“Pekerjaannya serabutan. Dia menjadi pengecer
togel sejak delapan bulan terakhir. Omzetnya setiap bulan rata-rata Rp 8-9
juta,” ujarnya.
Dari Dinata, polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti. Di antaranya, sebuah handphone
berisi titipan nomor judi togel. Kemudian, ada uang Rp 150 ribu,
sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan sebuah buku tabungan.
0 Komentar