12/03/2019 Mitra
Pasuruan
Mitra Pasuruan - Seorang kurir sabu ditangkap polisi di sebuah kamar kos di Desa
Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka bernama
Saiful Hardiyanto (23), Dari tangannya , petugas berhasil mengamankan satu
bungkus sabu seberat 0,29 gram, satu Hp, satu buah ATM bank dan satu buku
tabungan.
Kasatreskoba Polresta Pasuruan, AKP Imam Yuwono menjelaskan kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan
informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu yang sering di lakukan
oleh Saiful di tempat Kos nya.
"Awalnya kami
mendapatkan informasi akan ada suatu transaksi yang dilakukan oleh
pelaku yaitu Saiful,"
ujar Imam Yuwono
Tersangka mengaku barang haram tersebut dijual dengan harga Rp 400 ribu. Untuk setiap paketnya ia
mendapatkan untung sekitar Rp 50 ribu, dan barang haram tersebut ia mengaku di
dapatkan nya dari sejumlah daerah di Kabupaten Pasuruan.
Dan dengan hasil jualan
nya tersebut Saiful berhak mengambil keuntungan bukan berupa uang saja
melainkan Saiful juga berhak mengambil sedikit sabu untuk di konsumsinya
sendiri. (MP)
0 Komentar