Mitra Pasuruan – Demi menjaga stabilitas populasi dan
ketersedianan bibit ternak ruminasia betina produktif, pemerintah melarang
keras kepada masyarakat untuk tidak menyembelih ternak betina yang masih
produktif. Larangan tersebut menindaklanjuti UU peternakan dan kesehatan hewan
no. 41 Tahun 2014.
Kabid Kesmavet
Dinas Peternakan dan Ketahanan Kabupupaten Pasuruan drh Ainur Alfiyah
menjelaskan bahwa soal larangan tidak boleh menyembelihan sapi betina sejatinya
sudah lama diberlakukan. Di Kabupaten Pasuruan sendiri akan diterapkan mulai
tahun 2019 ini.
"Tahun lalu,
kita sosialisasi kepada jagal dan masyarakat terkait larangan itu serta sangsi
bila dilanggar. Untuk tahun ini sudah kita berlakukan sesuai aturan,"
jelasnya
Ia menambahkan,
untuk ancaman bagi masyarakat yang terbukti melakukan pemotongan betina
produktif yakni hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100-300 juta.
"Agar
masyarakat luas memahami maksud dan tujuan dari UU tersebut, dalam setiap
sosialisasi pihak Dinas Peternakan menggandeng aparat kepolisian,"
tambahnya.
0 Komentar