Mitra Pasuruan – Kepala Desa
Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis dan bendahara desa
setempat, Muslich, bakal mendekam lama di penjara. Itu, seandainya majelis
hakim Tipikor Surabaya sepakat dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari
Kabupaten Pasuruan.
Dalam sidang yang digelar Senin (1/4), JPU
Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan. Keduanya bukan saja
dituntut hukuman badan. Karena mereka juga dituntut hukuman denda dan wajib
mengembalikan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny
Syaputra menyampaikan, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 subsider pasal
3 subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai aparatur desa, menurut Denny,
keduanya telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Hal itulah yang membuat Kejari menuntut hukuman tersebut. “Jangan main-main
dengan uang negara. Berani korupsi akan kami tuntut tinggi,” katanya.
Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa,
Wiwin Ariesta memandang kalau kliennya tak pantas dihukum tinggi. Pasalnya,
kedua kliennya hanya salah administrasi. Bukan melakukan tindak korupsi.
“Buktinya ada pengembalian keuangan negara. Jadi, tidak ada niat korupsi. Hanya
kesalahan dalam administrasi,” terangnya.
Camat Kraton Muhammad Haris meminta agar
perkara tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi kades-kades yang lain.
Sehingga, mereka terhindar dari kasus hukum. “Kami berharap hal ini bisa menjadi
pelajaran, supaya tidak terulang kejadian serupa,” pintanya.
0 Komentar