09/05/2019 Mitra Pasuruan
Mitra
Pasuruan - Petugas Polsek Mojoanyar berhasil menangkap pengedar sabu-sabu,
Eko Sunaryo, 38, warga Dusun/Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka, pertugas juga mendapati 0,5 gram sabu-sabu.
Penangkapan
Eko dilakukan di area ruko bypass, Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kabupaten
Mojokerto, pukul 17.30. Setelah sebelumnya petugas mendapat informasi jika di
area tersebut akan ada transaksi barang haram. Setelah melakukan pengintaian,
petugas mendapati seorang pengendara sedang berhenti di area ruko.
Mengendarai
sepeda motor Yamaha Lexi Nopol N 4307 TDC, Eko nampak duduk santai menunggu
pelanggan. ’’Ternyata, setelah kami datangi dan dilakukan penggeledahan, dia
kedapatan membawa barang bukti sabu-sabu,’’ kata Kapolsek Mojoanyar, AKP Adam
Muhari, kemarin. Semula pelaku sempat mengelak sebagai pengedar.
Namun, setelah dilakukan
pengeledahan, warga yang kini tinggal di jalan bypass KM 49, Kelurahan Gunung
Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, mengakui perbuatannya. Bahwa,
sabu-sabu yang didapat dari penggeledahan adalah miliknya. ’’Kebetulan, dia
memang sedang menunggu pelanggan,’’ tandasnya.
Bersama
barang bukti, tersangka dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pengembangan. Satu
identitas tersangka dari mana barang itu dipasok ikut dikantongi. Hingga kini,
petugas masih melakukan pengejaran. Hasil pemeriksaan, pelaku tersebut adalah
pemain lama.
’’Soal harga menyesuaikan
kemasan. Ada yang Rp 150 ribu, Rp 250 ribu, ada juga Rp 300 ribu per paket.
Kebanyakan tersangka hanya menjual paket hemat,’’ paparnya. Tersangka dijerat
pasal 114 ayat 2, dan atau 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Setiap orang tanpa hak atau
melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu, diancam hukuman 12 tahun penjara. (DS)
0 Komentar