07/05/2019 Mitra Pasurusn
Mitra Pasuruan - Kepala Dinas Sosial Pasuruan resmi diberhentikan
akibat kasus perzinaan yang dialaminya. Maka dari itu, Pemkot Pasuruan menunjuk seorang Pelaksana
Tugas (Plt) untuk memimpin kantor dinas sosial. Penunjukan Plt ini merupakan
buntut dari pemecatan kepala kantor sebelumnya, Nila Wahyuni Subiyanto, dari PNS karena terjerat kasus dugaan
perzinaan.
Setelah resmi
diberhentikan sejak 1 Mei 2019 lalu, Pemkot Pasuruan akhirnya menunjuk M. Yunus
Mashuri, sekretaris Dinsos Kota Pasuruan untuk menggantikan posisi Nila Wahyuni
Subiyanto, eks Kadinsos Kota Pasuruan.
Yunus mengatakan penunjukan Plt semata-mata demi keseimbangan organisasi. Agar semua program yang sudah direncanakan tiga bidang yang ada yakni Jaminanan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Fakir Miskin, tak terganggu.
Yunus mengatakan penunjukan Plt semata-mata demi keseimbangan organisasi. Agar semua program yang sudah direncanakan tiga bidang yang ada yakni Jaminanan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Fakir Miskin, tak terganggu.
"Pemkot menunjuk Plt untuk melaksanakan tugas dan menjalankan
program yang sudah direncanakan," terang Yunus yang sebelumnya sekretaris
kantor tersebut.
Bagaimana kondisi psikologi para pegawai? "Semua normal. Karena itu kan masalah personal," tandas Yunus.
Yunus mengatakan sebelum meninggalkan kantor yang dikepalainya sejak 2017, Nila sempat berpamitan pada semua pegawai dinsos.
Bagaimana kondisi psikologi para pegawai? "Semua normal. Karena itu kan masalah personal," tandas Yunus.
Yunus mengatakan sebelum meninggalkan kantor yang dikepalainya sejak 2017, Nila sempat berpamitan pada semua pegawai dinsos.
"Beliau bilang siap
membantu jika ada hal-hal yang belum dimengerti," pungkas Yunus.
Pemkot Pasuruan menjatuhkan sanksi terberat bagi Nila Wahyuni Subiyanto
berupa pemberhentian sebagai PNS, setelah menjadi tersangka kasus perzinaan.
Langkah Pemkot sudah sesuai PP 45 tahun 1990 dan PP 53 tahun 2010. Nila
diberhentikan dengan hormat dengan pertimbangan usia di atas 50 tahun dan masa
bakti lebih dari 20 tahun. (DS)
0 Komentar