4/6/2019 Batara Pasuruan
Batara Pasuruan - Muhammad
Khusen, 32, warga Dusun Rodowo, Desa/Kecamatan Beji, harus menikmati masa
berlebaran di balik jeruji penjara. Itu setelah lelaki yang berprofesi sebagai
montir itu, diciduk polisi. Bukan tanpa sebab, ia ditangkap petugas. Ia
kedapatan membawa sabu-sabu seberat 6,89 gram.
Kasatreskoba
Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono menyampaikan, tersangka ditangkap
anggotanya sekitar pukul 07.00. Ketika itu, ia tengah menunggu pemesan
sabu-sabu di tepi jalan Dusun Sumur Gemuling, Desa Kenep, Kecamatan Beji.
“Rencana
itu kami dengar dan langsung melakukan penelusuran,” jelas Nanang.
Setelah
cukup lama mengintai, petugas kemudian menggrebek tersangka. Tersangka tak bisa
berkutik. Ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti, saat dilakukan
penggeledahan.
Tercatat,
ada sebanyak lima kantong plastik kecil berisi sabu-sabu yang ditemukan.
Masing-masing memiliki ukuran berbeda. “Totalnya, ada 6,89 gram sabu-sabu yang
kami dapatkan dari tersangka. Kami juga menemukan sebungkus rokok sebagai
tempat menyimpan sabu-sabu serta sejumlah barang bukti lainnya,” ulas Nanang
Atas temuan itulah, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan
untuj pemeriksaan. Gara-gara itu semua, ia terancam jeratan pasal 114 jo pasal
112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka pun terancam hukuman
10 tahun penjara. (DS)
0 Komentar